Monday 7 August 2017

Paham Realisme Hukum Forex


Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dianggap baik untuk sem organiza organizaçaõ e organiza organiza organiza yang paling baik di antara sistem organiza lain yang pernah ada. Dalam paper ini akan dijelaskan mengenai teori-teori demokrasi. Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakatat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demos-cratein atau demonstra-cratos (demokrasi) memliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Secara terminologi demokrasi adalah sebagai berikut. uma. Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi, merupakan, suatu, peruvian, instutisional, mencapai, keputusan, politik, mana, individu-individu, memperoleh, kekuasaan, untuk memutuskan, perjuangan, kompetitif atas suara rakyat. B. Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahyang penting secara bebas dari rakyat biasa. C. Philippe C. Schmitter, Demokrasi merupakan sebagai Suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik Oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan parágrafo Wakil mereka yang telah terpilih. D. Henry B. Mayo mengatakan, Demokrasi sebagai sistem politik merupakan Suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas Wakil-Wakil yang diawasi secara efektif Oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam Suasana terjaminnnya kebebasan politik. E. Menurut Harris Soche, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, Karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang Badan Lain atau yang diserahi memerintah untuk. F. Menurut C. F Strong, Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari Masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan - tindakan kepada mayoritas itu. Ada,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 por Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, rakyat ole, dan untuk rakyat (governo do povo, pelo povo, e para o peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat. Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu. 1. Teori Demokrasi Klasik Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertanu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan uma árvore partite classificação de estado yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Parábolo aliran ini adalá Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino. Plato dalam ajarannya, menyatakan, bahwa dalam, bentuk, demokrasi, kekuas, an berada di tangan, rakyat, sewing, kepentingan umum (kepentingan rakyat), lebih diutamakan. Seca prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakat kehilangan kendali, rakat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai, penyimpangan, kepentingan, orang-orang, sebagai, wakil, rakyat, terhadap, kepentingan umum. Menurut Polybius, dibentuk de demokrasi oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polibio mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat diman kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri. Prinsip dasar, demokrasi, klasik, adalah, penduduk, harus, menikmati, persa, politik, agar, mereka, bebas, mengatur, atau, memimpin, danipimpin, secara, bergiliran. 2. Teori Virtue Cívica Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah: a. Kesetaraan warga negara c. Penghormatan terhadap hukum dan keadilan d. Kebajikan bersama Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama Diatas kepentingan diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (democrazy directo). Modelo Demokrasi ini bisa diterapkan Karena jumlah penduduk negara kota masih Terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih Sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan. 3. Teori Social Contrato Teori kontrak Sustentável berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Iluminismo) yang ditandai dengan rasionalismo, realismo, humanismo, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengear dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Zaman Pencerahan ina adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul de Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, Teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan Oleh pemikir-pemikir Zaman-Zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquino. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan em unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran. Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan m embahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analise-analisis simpleka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnia, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang la em, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya. Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah. Hobbes, menyatakan, bahwa, secara, kodrati, manusia, itu, sama, satu, dengan, lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (apetite) dan keengganan (aversões), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversões manuscrito adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula baah hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Unidade de memração hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, poder mempunyai manusia. Oleh karena setiap manuscrito berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan poder-nya masing-masing, maka yang terjadi adalá benturan poder antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati. Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk poder dari manusia atas manusia yang lain. Dalam, kondisi, alamiah, seperti, itu, manusia, menjadi, tidak, aman, ancaman, kematian, menjadi, semakin, mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil. Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalá sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan poder tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manuscrito de dalam dirinya, mempunyai, akal, yang, mengajar, prinsip, bahwa, karena, menjadi, sama, dan, independen, manusia, tidak, perlu, melanggar, dan merusak, kehidupan, manusia, lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Tradução automática limitada:: Locke sangat berbeda dari kondisi | Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola pola-pengaturan dan hukum alamiah yang teratur Karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan Sesama Antara. Masalah, ketidaktentraman, ketidakamanan, kemudian, muncul, menurut, Locke, karena, beberapa, hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberang orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Oleh Karena kondisi alamiah, Karena ulah beberapa orang poder punya yang biasanya, tidaklah menjamin Keamanan Penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman Penuh menuju kondisi aman secara Penuh. Manuscrito mencipado, kondisi, artifisial, (buatan), dengan, cara, mengadakan, kontrak, sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (confiança fiduciária). Seperti halnya Hobbes de Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Por favor escreva para o artigo: Alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lema dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri em berusaha menghadapi tantangan alam. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Um manuscrito é um manuscrito de um manuscrito bisa mengimbangi alam. Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertanu karena merka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi é um punk de punk de punk hak-hak istimewa um punho de menambah poder de menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal. Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak Istimewa menekan orang deitado yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerável) dan tidak stabil, maka Masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk Oleh kehendak bebas dari Semua (o livre arbítrio de todos). Untuk, memantapkan, keadilan, dan pemenuhan, moralitas, tertinggi. Akan tetapi, kemudian, Rousseau, mengedepankan, kenech, tentang, kehendak umum (volonte generale), dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (a quantidade de 8216subjects8217), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (a qualidade do 8216object8217 procurado). 4. Teori trias politica Trias politica atau Teori mengenai pemisahan kekuasaan, di Latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan Harus dipisahkan menjadi dua atau Lebih kesatuan kuat yang Bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan Oleh pihak Yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Dalam bukunya yang berjudul L8217esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguins tunggal, yaitu sebagai berikut. uma. Legislativo, e um kekuasaan untuk membentuk undang-undang. B. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. C. Legislativo, yuu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili). Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orangata atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanã masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa ágar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. Demokrasi Komunis DAN LIBERAL-KAPITALIS 1. Demokrasi Komunis (Marxisme-Leninisme) Demokrasi Komunis adalah Demokrasi yang sangat membatasi rakyatnya agama pada, dengan prinsip agama dianggap CANDU yang membuat orang Berangan-Angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional Nyata dan. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Komunisme atau Marxismo adalah ideologi yang digunakan partai komunis diseluruh dunia, sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi berasal dari pemikiran Lênin sehingga dapat pula disebut Marxismo-Leninisme. Ada beberapa gagasan dari Lenin yaitu sebagai berikut. uma. Melihat pentingnya, peranan, kaum, petani, dalam, menyelenggarakan, revolusi, sedangkan, Marx, hanya, melihat, peranan, kaum, buruh. B. Melihat peranan suatu partai politik yang militante yang terdiri atas profissional revolucionários untuk memimpin kaum proletar dan merumuskan cara-cara merobut kekuasaan, sedangkan Marx berpendapat bahwa kaum proletar akan bangkit sendiri. C. Melihat Imperialismo sebagai gejala yang memperpanjang Hidup kapitalisme sehingga kapitalisme sampai saat itu Belum mati, sedangkan Marx berpendapat bahwa kapitalisme pada Puncak perkembangannya akan menemui ajalnya dan diganti Oleh komunisme. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sialism sebagai alat kekuasaan, diman kepemilikan modal atas individu singat dibatasi. Apabila Amerika Serikat identik dengan kapitalisme, maka Rússia identik dengan komunisme. Setelah Lenin ada Stalin yang gagasannya mengenai revolusi ialah bahwa comunismo dapat diselenggarakan di satu negara dulu, yaitu di Uni soviético, dianggap menyimpang dari ajaran Marx. Di masa inilah muncul istilah Komunis Internasional (Komintern), dimana Moscovo menjadi pusat komunisme. Kebijakan Moscovo adalah kebijakan dunia komunis. Dari sini timbul masalah yang sangat mendasar. Komunisme muncul sebagai hasil adaptasi lingkungan dari sosialisme. Namun melalui komintern segala macam adaptasi terhadap ajaran komunis tidak dapat dilakukan di luar Moscovo. Padahal kondisi di tiap negara komunis tidaklah sama dengan Moskow. 2. Demokrasi Barat (Liberal-Kapitalis) Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislativo lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Demokrasi liberal, lebih, menekankan, pada, pengakuan, terhadap, hak-hak, warga, negara, baik, sebagai, individu, ataupun, masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara em melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. Dalam liberal Demokrasi, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) pada diberlakukan sebagian Besar bidang-bidang pemerintah kebijakan yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi Ciri-CIRI Demokrasi liberal Sebagai berikut. uma. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber dayan alam dan manusia dapat terkontrol b. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional c. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan d. minoritas Kelompok (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya Kapitalisme mempunyai pengertian sebagai perbuatan individu-INDIVIDU yang Besar yang melibatkan kontrol terhadap sumber - sumber finansial uang luas dan menghasilkan kekayaan kepada seseorang sebagai Suatu Hasil dari spekulasi, peminjaman uang, dan Perusahaan komersial. Kapitalisme juga dapat berarti sebagai Suatu sistem perkonomian, yang terletak pada Suatu Organisasi dari parágrafo penerima Upah bebas secara legal, dengan Suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang, dari parágrafo pemilik modal dan agen-agennya. Sederhananya adalah bahwa kapitalism merupakan usaha pencarian keuntungan, dan keuntungan yang dapat diperbaharui untuk selamanya, denan usaha kapitalistis yang dilakukan secara terus menerus. Dalam suatu masyarakat yang kapitalistis, kesempatan untuk meraih keuntungan yang tidak diambil akan menghasilkan kehancuran. Sistem kapitalis sebagai pengganti sistem komunis membro dampak yang sangat buruk bagi perkembangan perekonomian dunia. Kapitalis berasal dari kata capital, secara sederhana dapat diartikan sebagai 8216modal8217. Didalam sistem kapitalis, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik modal, dimana dalam perekonomian moderno pemilik modal dalam suatu perusahaan merupakan para pemegang saham. Pemegang saham sebagai, pemegang, kekuasaan, tertinggi, design, perusahaan, akan, melimpahkan, kekuasaan, kepada, top manajemen, yang, diangkat melalui, Rapat Umum, Pemegang Saham (RUPS). Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa teori-teori demokrasi terdapat banyak perbedaan dan saling bertolak belakang. Selain itu dalam teori nao saja masih terdapat kekurangan. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Dalam teori pasti ada praktik, sekarang tergantung negara saja, jika ingin menggunakan demokrasi yang menurutnya baik dalam praktiknya. Karean adapun teori jika tak dipraktikkan sama saja dengan tidak. Budiardjo, Mirriam, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jacarta. Gramedia Pustaka Utama Ubaedillah, A, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (educação cívica) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jacarta. Kencana Prenada Media Group Drs. Chotib, 2006. Mais informações Menuju Masyarakat Madani. Jacarta. Yudhistira Suhelmi, Ahmad, 2001. Pemikiran Politik Barat. Jacarta. Gramedia Pustaka UtamaA. Latar Belakang Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi Antara beberapa Faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, negara-negara yang meliputi, Organisasi internasional, nonpemerintah Organisasi, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau Badan-Badan dalam Suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah Domestik , Serta individu-individu. Dalam hubunngan, internasional, terdapat, berbagai, pola, hubungan, antar, bangsa, seperti. Pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan internasional. Oleh Karena itu penulis akan menjelaskan-poin Poin penting tersebut yang bersumber dari buku dan artikel artikel yang telah dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi Mistos B. Rumusan Masalah Untuk mengkaji makalah ini, penyusun merumuskan Masalah sebagai berikut. Mendeskripsikan tentang hubungan internasional Dampak Suatu negara yang mengucilkan diri dari bangsa Pentingnya Hubungan Internasional C. Tujuan Yang Dicapai 8226 Menambah Wawasan 8226 Mengetahui arti dari Hubungan Internasional D. Metode Yang Dipergunakan Untuk dados melengkapi yang diperlukan dalam penyusunan makalah ini, metode digunakan: Metode keperpustakaan, Yaitu, pengambilan, dados, melodia, buku-buku, internet, dan, metin, kuantitatif, yaitu, menarik, kesimpulan, dari, informasi, dados, yang, kami, peroleh. BAB I. PENDAHULUÁN Pada pendahuluan berisi tentang latina belakang, masalah rumusan, tujuan yang akan dicapai. Dan metode yang dipergunakan serta sistematika. Dalam bab ini, membhas tentang bahan yang de angkat sebagai rujukan dalam pembuatan makalah ini. BAB III. PENUTUP Penutup berisi kesimpulan dan Saran tentang Masalah-Masalah yang diuraikan dalam makalah ini Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa Persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Beberapa pendapat mengenai pengertian Hubungan Internasional, diantaranya: Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku não negara (não estados atores) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas. Negara 2..Couloumbis. dan. Wolfe hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unidade-unidade social 3. Mochtar Mas8217oed hubungan internasional Merupakan, hubungan, yang, sangat, karena, didalamnya, terdapat, atau, terlibat, bangsa-bangsa, yang, masing-masing, berdaulat, sehingga, memerlukan, mekanisme, yang, lebih, rumit, pada, hubungan, antar, kelompok. 4. Tulus Warsito Hubungan internasional adalah estudiar tentativa de interagir dari politik luar negeri dari beberapa negara. 5. Drs. R.Soeprapto Hubungan internazionais sebagai spesialisasi yang menangtegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia. 6. Anônimo Hubungan internasional adalá studi hubungan tentang unidade-unidade sebagai bentuk inter-relasi bagiano-bagiano biasanya mengacu pada sistem negara-negara. Dalam inin diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor não estados seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah estado sepenting atau negara. 7. Para Tradisionalis Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan estudo tentang perang dan damai. 8. Drs. R Soeprapto Hubungan studi internasional yang orientasinya bersifat efektif (orientasi Pasca perilaku) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, Perlindungan terhadap Lingkungan, pemberantasan Penyakit, kemelaratan manusia. 9. Trygive Mathisen Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain. 10. Kenneth W. Thompson Hubungan internasional adalah ensaio tentange rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut. Wujud dari Hubungan Internasional. uma. Individual (turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka). B. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen) c. Hubungan antar Negara (negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll). Sifat Hubungan Internasional: a. Persahabatan b. Persengketaan c. Permusuhan d. Peperangan 2. Dampak suatu negara yang mengucilkan diari pergaulan antar bangsa Suatu negara pada dasarnya sama dengan manusia yang tidak dapat esconder enviando para selalu memerlukan manusia lain. Suad negar tidak mungkin memenuhi semua kebutuhan sendiri akan tetapi selalu memerlukan kerjasama dengan negara lain di dunia ini. Sumber kekuatan yang dimiliki olá suatu Negara akan berbeda-beda, ada yang kaya akan sumber daya alam, memiliki jumlah penduduk yang banyak, ada pula yang mengandalkan jumlah ilmuwan. Kelebihan semátomo ini akan berpengaruh pada posisi suatu Negara dalam hubungan internasional. Faktor yang menentukan, dalam proses, hubungan, internasional, baik, bilateral, maupun Multilateral, antara lain adalah. 167 Kekuatan Nasional 167 Jumlah penduduk 167 Sumber Daya alam 167 Letak geografis Jika Suatu fator ke Quatro Negara memiliki ini maka Negara tersebut tidak akan banyak terpengaruh pada hubungan internasional, Akan tetapi jika keempat Faktor ini lemah maka Suatu Negara sangat akan membutuhkan hubungan internasional. Beberapa, dampak, suatu, Negara, yang, tidak, mau, bergaul, dengan, Negara, lain. 167 Jauh dari pergaulan antarbangsa. 167 Informação da imagem: Descrição da foto: Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya. 167 Informação da imagem: Descrição da foto: Tidak mascote-masalah yang dihadapi di berbagai bidang kehidupan. 167 Ketinggalan zaman atau sulita menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah memasuki era globalisasi. 167 Masyarakatnya statis dan sulit berkembang. 167 Timbulnya segala macam ancaman (tidak aman). 167 Organisasi internasional tidak akan peduli terhadap masala yang timbul dalam negara tersebut. 167 Diberhentikannya bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut. 167 Negara akan terkebelakang dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi 167 Rakyatnya cendrung miskin 167 As informações contidas neste vídeo foram usadas usando o seguinte modelo: 167 Bila menghadapi bencana besar, sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Dengan demikian sangatlah rugi jika suatu negara tidak ikut bergabung dengan organisasi internasional. Jika negara itu masih kecil, kalau, ikut menjalin, HI, maka, tidak, menutup, kemungkinan, bagi, negara, itu untuk, lebih, berkembang, dan, maju. Begitu pula dengan masala keamanan de negara tersebut dengan adanya HI maka setiap permasalahan yang dihadapi dapat disselesikan dengan bantuan dari negara-negara lain. Maka hubungan internasional itu sangat penting dan sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik oleh negara yang masih kecil maupun negara yang sudah berkembang dan maju. 3. Penting hubungan internasional bagu suatu negara Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industrial yang tidak merata di dunia. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negar antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut. 183 Faktor interno: Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnia baik melalui kudeta maupun i ntervensi dari negara lain. 183 Faktor eksternal: 1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanate bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masala-masalah ekonomi, politik, hukum, buddha sosial, peratanan dan keamanan. 2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang productor dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan masary-masing nasal negara. 3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia. Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di duna didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara. Menciptakan saling pengariano antar bangsa dalam membina dan menegakkan dunia perdamaian. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan imagens de sosial bagi seluruh rakyatnya. 4. Sarana Hubungan Internasional Suatu hubungan antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedôrom-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi, pihak-pihak, yang, mengadakan, hubungan, baik, tertulis, maupun, tidak, tertulis. Beberapa, sarana, penting, dalam, membangun, hubungan, internasional, adalah, sebagai, berikut. 1) Asas-Asas dalam Hubungan Internasional Menurut hugo de groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebes dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal, beber, asas, yang, didasarkan, pada, daerah, dan ruang, lingkup, berlakunya, ketentuan, hukum, bagi, daer, dan warga, negar, masing-masing. Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi. 183 Asas teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Palavras-chave para este tópico, negara melaksanakan hukum bagi sem fio orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada de luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. Asas kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menor asas ini, seta de negros de manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap, berlaku, juga, bagi, warga, negaranya, walaupun, berada, negara, asing. 183 Asas kepentingan umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan per peruka yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara laine perla ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masala dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak. Doenças e condições demografia karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturana dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi. uma. Depatemen luar negeri b. Perwakilan diplomatik c. Perwakilan konsuler Sarana Informal 2) Faktor-Faktor Penentu dalam Hubungan Internasional a. Kekuatan nasional ( national power ) b. Jumlah penduduk d. Letak geografis Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu negara mengadakan hubungan internasional. Pertama . Jika suatu negara telah memiliki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Kedua . Namun bila suatu negara yang memiliki 4 faktor kekutan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional. 3) Sarana Formal Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi. uma. Depatemen luar negeri b. Perwakilan diplomatik c. Perwakilan konsuler 4) Sarana Informal Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi. uma. Alat komunikasi canggih Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan lain-lainnya. B. Pertandingan olahraga internasional Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang bersangkutan. C. Sarana informal lainnya Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk melakukan umrah maupun haji. Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan haji di Mekkah, mereka juga melakukan hubungan dengan orang-orang dari berbagai negara di dunia. Bisa disebut mereka melakukan hubungan internasional. Ada juga orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan, dan berwisata. Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi sarana informal hubungan internasional. Menurut J. Frankel (1980) : ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, ekonomi, propaganda dan militer. Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan 8220otak8221nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan 8220panca indera dan penyambung lidahnya.8221 Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik. Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri. Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar dalam mewakili Negara dan bangsa 1. Sebagai lambing 2. Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional 3. Sebagai perwakilan diplomatik Tugas diplomat dibagi menjadi 4 fase, yaitu. 1. Perwakilan (representation) 2. Perundingan (negotiation) 3. Laporan (reporting) 4. Perlindungan kepentingan bangsa, Negara, dan warga negaranya di luar negeri Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah. Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda: 1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya. 2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda. Kekuatan Militer dan Perang Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir. Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu: Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat. Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain. Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru). Pola Hubungan Sama Derajat: Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri. Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara. Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan ( lettre de credance ). Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri. Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti. 1. Banga Indonesia bebas bergaul dengan bangsa manapun. 2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. 3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat. Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Keppres, Peraturan Menteri. uma. Pengertian Politik Luar Negeri Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif. Bebas, bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial. Perwakilan Negara di Luar Negeri : A. Perwakilan Diplomatik. Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik. 1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut. 2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB) B. Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik. Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb. 1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu. 2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya. 3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya. 4. Kuasa Usaha (Charge D8217affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima. 5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll. BAB III PENUTUP Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda. Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia. FBS Indonesia 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah online support partner fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia. ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian . ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. fbs2009Diposkan oleh Rany A Wardani di 23.08 Demokrasi adalah kebebasan untuk berpendapat dengan adanya kebebasan pers didalamnya dan adanya trias politika sebagai penampungan aspirasi masyarakat dan kebebasan tersebut harus bertanggung jawab. Kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Awalnya demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya pengertian demokrasi menjadi lebih luas sebagai bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik harus melibatkan rakyat baik secara langsung maupun perwakilan. Demokrasi mempunyai nilai untuk menghindari tirani (kesewenang-wenangan), adanya jaminan HAM untuk menuju perdamaian dan kemakmuran suatu masyarakat dan Negara. Demokrasi menjadi istilah yang bersifat universal, tetapi dalam prakteknya terdapat perbedaan-perbedaan antara satu negara dengan negara yang lain. Akan tetapi, terdapat prinsip-prinsip dasar yang sama, seperti persamaan, dihormatinya nilai-nilai kemanusiaan, penghargaan kepada hak-hak sipil dan kebebasan, serta dihargainya pluralitas dan kompetisi yang fair . Civil Society adalah keterlibatan warga Negara yang bertindak secara kolektif untuk mencapai tujuan dan masyarakat sipil yang memusatkan perhatiannya untuk kepentingan publik tetapi tidak berusaha untuk merebut kekuasaan. Habermas seorang tokoh madzab Frankfurt melalui konsep the free public sphere atau ruang publik yang bebas, di mana rakyat sebagai citizen memiliki akses atas setiap kegiatan publik. Sebagai missal, setiap individu memiliki kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi dengan syarat harus kebebasan yang bertanggung jawab. Pandangan Habermas ini, tampaknya sedang berlangsung di Indonesia saat ini. Cuma yang jadi soal, kita baru berada pada tataran proses belajar, setelah sekian lama kebebasan kita dibelenggu oleh penguasa. Sikap egalitarian bangsa ini telah terkoyak-koyak oleh perjuangan memperebutkan atribut-atribut semu yang dikendalikan oleh invisible hand. Jiwa dari the free public sphere sebenarnya telah terakomodasi dalam UUD 1945 Pasal 28. Namun, karena kuatnya political will penguasa spirit dari gagasan Habermas ini memudar nyaris punah. Kita telah lama memimpikan ruang publik yang bebas tempat mengekspresikan keinginan kita atau untuk meredusir, meminimalisir berbagai intervensi, sikap totaliter, sikap etatisme pemerintah. Pada ruang publik inilah kita memiliki kesetaraan sebagai aset untuk melakukan berbagai transaksi wacana tanpa harus takut diciduk, diintimidasi atau ditekan oleh penguasa. Model ini sudah lama tetapi sekaligus merupakan format baru bagi kita untuk mereformasi paradigma kekuasaan yang telah dipuntir oleh penguasa Orde Baru. The free public sphere merupakan inspirator, motivator sekaligus basis bagi mekanisme demokrasi modern, seperti yang dialami oleh Amerika, bangsa Eropa dan kawasan dunia lain. Demokrasi modern secara substantif mengacu pada kebebasan, kesetaraan, kemandirian, kewarganegaraan, regularisme, desentralisme, aktivisme, dan konstitusionalisme. Kita mesti membangun dan mengembangkan institusi seperti LSM, organisasi sosial, organisasi agama, kelompok kepentingan, partai politik yang berada di luar kekuasaan negara, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini tidak serta merta menghilangkan keterhubungannya dengan negara atau bersifat otonom. Berbagai undang-undang, hukum dan peraturan negara tetap menjadi pijakan bagi setiap institusi dalam melakukan aktivitasnya. Hal terpenting dalam civil society adalah kesetaraan yang bertumpu pada kedewasaan untuk saling menerima perbedaan. Tanpa itu, civil society hanya merupakan slogan kosong. Civil Society dan demokrasi ibarat the two side at the same coin. Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi. Menguatnya civil society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai, individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya. Kesadaran masyarakat akan demokrasi bisa dibeli dengan uang. Kelompok masyarakat tertentu diatur untuk bertikai demi demokrasi. Perseteruan eksekutif dan legislatif saat ini sebenarnya tidak kondusif bagi pemulihan ekonomi kita, tetapi hal itu tetap dilakukan demi demokrasi. Keterlibatan warga dalam keputusan-keputusan politik akan efektif apabila tersedia ruang yang cukup luas dalam hubungan rakyat dengan negara. Ruang partisipasi ini disebut sebagai ruang publik ( public sphere ). Melalui ruang publik inilah, individu atau asosiasi warga masyarakat mengaktualisasikan aspirasinya untuk mempengaruhi keputusan-keputusan negara. Negara yang menyediakan ruang publik yang cukup luas dan masyarakat yang memanfaatkan ruang tersebut untuk berinteraksi dengan negara inilah yang akhirnya membentuk sebuah masyarakat sipil ( civil society ). Jadi, demokrasi memungkinkan terbentuknya masyarakat sipil, dan masyarakat sipil akan dapat berkembang apabila prinsip-prinsip dasar demokrasi diterapkan dalam negara Oleh. Rany A Wardani (HI-UB)

No comments:

Post a Comment